Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota
DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu presiden
dan Wakil Presiden.
7. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
9. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah
badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
12. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
13. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
14. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN.
15. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
16. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
17. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
18. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
19. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
20. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
21. Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
22. Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
23. Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
24. Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan/atau pemantau Pemilu.
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN.
(2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan.
(3) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap:
a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu;
c. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
d. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
e. pelaksanaan Peraturan KPU; dan
f. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
(2) Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 juga mencakup penetapan jumlah kursi.
(3) Penetapan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan:
a. partai politik calon Peserta Pemilu;
b. calon anggota DPR dan DPRD;
c. calon anggota DPD; dan
d. pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 juga mencakup masa tenang.
(5) Proses penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 11 juga mencakup pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
4. proses penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu;
d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
e. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
(2) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 juga mencakup masa tenang.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. proses penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu;
d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
e. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 juga mencakup masa tenang.
(3) Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu di wilayah kecamatan;
d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
e. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap:
a. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
b. pergerakan berita acara rekapitulasi hasil dari tingkat PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. pendistribusian logistik Pemilu;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang.
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS luar negeri;
5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPS luar negeri;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS luar negeri;
8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS luar negeri yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;
9. pergerakan surat suara dari TPS luar negeri sampai ke penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu; dan
d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang.
Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pengoordinasian dan pengendalian oleh:
a. Ketua Bawaslu untuk tugas Pengawasan yang dilakukan Bawaslu;
b. Ketua Bawaslu Provinsi untuk tugas Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi;
c. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tugas Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 5 (lima) orang;
d. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi pencegahan bersama-sama dengan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu untuk tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 (tiga) orang;
e. Anggota Panwaslu Kecamatan yang mengoordinasikan fungsi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi bersama-sama dengan anggota Panwaslu Kecamatan yang mengoordinasikan fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
f. Anggota Panwaslu LN yang mengoordinasikan fungsi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi bersama-sama dengan anggota Panwaslu LN yang mengoordinasikan fungsi penanganan pelanggaran.
(2) Pengoordinasian dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pola hubungan dan tata kerja Pengawas Pemilu.
Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu melaksanakan fungsi:
a. penyusunan standar tata laksana Pengawasan;
b. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu secara nasional yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TPS, dan luar negeri;
c. supervisi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu di semua tingkatan;
d. pembinaan terhadap Pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu;
e. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu; f. analisis hasil Pengawasan;
g. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan
h. pelaporan hasil Pengawasan Pemilu.
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu Provinsi melaksanakan fungsi:
a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah provinsi;
b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. analisis hasil Pengawasan;
h. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan
i. pelaporan pelaksanaan Pengawasan Pemilu di tingkat provinsi ke Bawaslu.
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi:
a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan;
c. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kacamatan;
d. Pengawasan pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan;
e. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan;
f. analisis hasil Pengawasan;
g. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan
h. pelaporan hasil Pengawasan di wilayah kabupaten/kota ke Bawaslu Provinsi.
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi:
a. pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
b. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
c. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan
d. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
e. analisis hasil Pengawasan;
f. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan
g. pelaporan pelaksanaan Pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu membuat perencanaan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun:
a. kalender Pengawasan;
b. kebutuhan alat kerja; dan
c. peraturan perundang-undangan, pedoman, atau petunjuk teknis terkait Pengawasan Pemilu.
(1) Dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan kegiatan:
a. pelaksanaan Pengawasan; dan
b. evaluasi dan laporan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengawasan secara langsung dengan:
1. memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
3. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran;
b. melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu;
c. membuat analisis hasil Pengawasan;
d. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran;
e. melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
f. melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(3) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan Pengawasan.
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan Pengawasan dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan Pengawasan.
(2) Alat perlengkapan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. panduan Pengawasan;
b. alat kerja; dan
c. alat dokumentasi.
(1) Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.
(3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu.
(4) Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran Pemilu sebagai Temuan.
(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa proses Pemilu.
(6) Formulir Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. uraian kejadian;
b. uraian hasil pengawasan;
c. surat atau dokumen;
d. foto dan/atau video;
e. dokumen elektronik; dan/atau
f. bukti lainnya.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan.
(8) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara.
(9) Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu.
(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(5) Pembinaan Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
(1) Pengawas Pemilu melaporkan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun.
(5) Selain laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
(1) Untuk mengoptimalkan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak terkait.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau
b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 870), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.