Dirubah Menjadi PKPU 16 Tahun 2023 Tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara.
3. Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan,
kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan
perolehan suara.
4. Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pemungutan suara.
5. Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan, gabungan wilayah administrasi pemerintahan, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh ketua dan sekretaris partai politik peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya, dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
6. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara, direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
7. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 8. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
9. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
14. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
15. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
16. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
17. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
18. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di TPSLN, Kotak Suara Keliling, dan pemungutan suara melalui Pos.
21. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
22. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Pemenuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. TPS/TPSLN.
(1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.
(3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu, disediakan 5 (lima) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menyelenggarakan 4 (empat) jenis Pemilu, disediakan 4 (empat) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD; dan
d. anggota DPRD provinsi.
(5) Kotak suara pada TPSLN, disediakan 2 (dua) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden; dan
b. anggota DPR.
(6) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibubuhi atau ditempel tanda khusus yang menyimpan informasi mengenai kotak suara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda khusus pada kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak pada setiap jenis Pemilu untuk menyelenggarakan:
a. pemungutan suara; dan
b. pemungutan suara ulang.
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya.
(1) Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. foto Pasangan Calon;
b. nama Pasangan Calon;
c. nomor urut Pasangan Calon; dan
d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
(3) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e memuat:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
(4) Surat suara untuk Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
(5) Surat suara disediakan sesuai dengan jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.
(6) Surat suara yang disediakan pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu terdiri atas surat suara Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(7) Surat suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menyelenggarakan 4 (empat) jenis Pemilu, disediakan 4 (empat) surat suara yang digunakan untuk Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD; dan
d. anggota DPRD provinsi.
(8) Surat suara yang disediakan pada Pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden; dan
b. anggota DPR.
(9) Ketentuan mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPSLN sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditentukan sebanyak:
a. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota;
b. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Provinsi;
c. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPD untuk setiap provinsi dan disimpan di KPU Provinsi;
d. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Provinsi; dan
e. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota.
(4) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU dan KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditentukan sebanyak:
a. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dan disimpan di KPU; dan
b. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dan disimpan di KPU.
(6) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(7) Surat suara untuk pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diberi tanda khusus berupa tulisan pemungutan suara ulang.
(1) Dalam hal terjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, KPU mencetak surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua untuk menyelenggarakan:
a. pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua; dan
b. pemungutan suara ulang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di setiap TPS dan TPSLN sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT putaran kedua ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT putaran kedua di setiap TPS dan TPSLN sebagai cadangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara ulang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk setiap kabupaten/kota.
(4) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 1.000 (seribu) surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua di luar negeri dan disimpan di KPU.
(6) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(7) Surat suara untuk pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diberi tanda khusus berupa tulisan pemungutan suara ulang.
(1) Tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN.
(2) Jumlah tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) botol.
(1) Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara.
(2) Jumlah bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sebanyak 4 (empat) buah pada setiap TPS/TPSLN.
Segel digunakan untuk menyegel:
a. sampul kertas berisi surat suara;
b. sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
c. sampul kertas berisi salinan DPT;
d. lubang kotak suara; dan
e. lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
(1) Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 (satu) set berupa:
a. paku untuk mencoblos;
b. bantalan atau alas coblos; dan
c. meja.
(2) Untuk mengamankan alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.
(3) Jumlah alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sebanyak 1 (satu) set untuk setiap bilik pemungutan suara pada setiap TPS/TPSLN.
(1) TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
(3) Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/ KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
(1) Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
c. tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
d. karet pengikat surat suara;
e. lem/perekat;
f. kantong plastik;
g. bolpoin;
h. gembok;
i. spidol;
j. formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat; k. stiker nomor kotak suara;
l. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan m. alat bantu tunanetra.
(2) Gembok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat diganti dengan alat pengaman lainnya.
(3) Selain formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat diadakan formulir lainnya.
(1) Sampul kertas merupakan sarana yang digunakan untuk memuat:
a. surat suara;
b. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS/TPSLN;
c. formulir yang digunakan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; dan
d. anak kunci gembok kotak suara atau alat pengaman lainnya.
(2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. sampul kertas kubus atau kantong;
b. sampul kertas biasa; dan
c. sampul kertas kecil.
(3) Ketentuan mengenai desain sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi memuat:
a. judul Pemilu;
b. logo KPU;
c. jabatan;
d. nama;
e. nomor TPS;
f. kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
g. kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; h. kabupaten/kota;
i. provinsi; dan
j. nama dan tanda tangan ketua KPPS.
(2) Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi memuat:
a. judul Pemilu;
b. logo KPU;
c. jabatan;
d. nama PPLN;
e. nomor TPSLN;
f. lokasi/negara; dan
g. nama dan tanda tangan ketua KPPSLN.
(1) Karet pengikat surat suara digunakan untuk:
a. mengikat surat suara setelah penyortiran, penghitungan, dan penyusunan surat suara di KPU Kabupaten/Kota; dan
b. mengikat surat suara setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
(2) Karet pengikat surat suara yang digunakan setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengikat:
a. surat suara yang sah;
b. surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
c. surat suara yang tidak sah; dan
d. surat suara yang tidak digunakan.
(1) Lem/perekat merupakan sarana yang digunakan untuk merekatkan penutup sampul kertas.
(2) Jumlah lem/perekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) buah.
(1) Kantong plastik merupakan sarana yang digunakan untuk mengemas Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Kantong plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kantong plastik selongsong;
b. kantong plastik berukuran besar;
c. kantong plastik berukuran sedang;
d. kantong plastik berukuran kecil; dan
e. kantong plastik ziplok atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali.
(1) Bolpoin merupakan sarana yang digunakan untuk menulis dan memberi tanda pada dokumen yang digunakan dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(2) Bolpoin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tinta berwarna biru.
(1) Gembok atau alat pengaman lainnya merupakan sarana yang digunakan untuk mengunci kotak suara guna menjamin keamanan isi kotak suara.
(2) Penggunaan gembok atau alat pengaman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan di pasaran.
(1) Spidol merupakan sarana yang digunakan untuk menulis dan memberi tanda.
(2) Spidol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. spidol ukuran besar berwarna biru atau hitam; dan
b. spidol ukuran kecil berwarna biru.
(1) Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat dan formulir lainnya merupakan sarana yang digunakan oleh KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dalam pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(2) Khusus formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang digunakan oleh KPPS/KPPSLN di TPS/TPSLN diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keaslian formulir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat dan formulir lainnya diatur dengan Peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara dan Peraturan KPU mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(1) Stiker nomor kotak suara merupakan sarana yang digunakan untuk menandakan identitas kotak suara yang dipasang pada setiap kotak suara.
(2) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:
a. KPPS/KPPSLN dalam pemungutan dan penghitungan suara; dan
b. PPK/PPLN dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(3) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di TPS memuat:
a. nomor TPS;
b. lokasi PPS;
c. lokasi PPK;
d. kabupaten/kota; dan
e. provinsi.
(4) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di TPSLN memuat:
a. nomor TPSLN;
b. PPLN; dan
c. lokasi/negara.
(5) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak langsung pada kotak suara.
(1) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan merupakan sarana yang digunakan untuk mengikat paku pemberi tanda pilihan pada surat suara.
(2) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap bilik pemungutan suara di TPS/TPSLN.
(1) Alat bantu tunanetra merupakan sarana yang digunakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara.
(2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertuliskan huruf braille atau bentuk lain.
(3) Ketentuan mengenai desain alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang digunakan dalam pemungutan suara terdiri atas:
a. salinan DPT;
b. salinan daftar Pemilih tambahan;
c. daftar Pasangan Calon;
d. daftar calon tetap anggota DPR;
e. daftar calon tetap anggota DPD;
f. daftar calon tetap anggota DPRD provinsi;
g. daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota; dan
h. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
(1) Salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi mengenai DPT dan daftar Pemilih tambahan di TPS/TPSLN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan diatur dalam Peraturan KPU mengenai penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data Pemilih.
(1) Daftar Pasangan Calon merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon yang memuat:
a. nomor urut Pasangan Calon;
b. foto Pasangan Calon;
c. nama lengkap Pasangan Calon;
d. tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon;
e. biodata Pasangan Calon; dan
f. visi, misi, dan program Pasangan Calon.
(2) Daftar calon tetap anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, dan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memuat:
a. nomor urut calon;
b. foto calon;
c. nama lengkap calon;
d. jenis kelamin; dan
e. daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon.
(3) Daftar calon tetap anggota DPD merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai calon anggota DPD yang memuat:
a. nomor calon;
b. foto calon;
c. nama lengkap calon;
d. jenis kelamin; dan
e. daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon.
(4) Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disediakan sebanyak 1 (satu) set pada setiap TPS.
(5) Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan sebanyak 1 (satu) set pada setiap TPSLN. (6) Ketentuan mengenai desain daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai jenis Pemilu per kotak suara.
(2) Warna label identitas kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan warna surat suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(1) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis:
a. Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf k, dan huruf m; dan
c. Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang diadakan oleh PPLN dapat disesuaikan dengan kondisi negara setempat.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Jumlah kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN melakukan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Sekretariat Jenderal KPU dapat mengambil alih tugas pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang menjadi tugas Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat KPU Provinsi dapat mengambil alih tugas pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang menjadi tugas Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(4) Dalam melaksanakan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dibantu oleh Sekretariat PPLN.
(5) Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6) Ketentuan mengenai pengadaan jenis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya untuk penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri.
(2) Sekretariat Jenderal KPU dan/atau PPLN mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(3) Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPLN dibantu oleh Sekretariat PPLN.
(5) KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendistribusikan dan mengamankan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan penyediaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
KPU dapat menggunakan sarana teknologi informasi dalam melaksanakan pemenuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, KPU menetapkan pedoman teknis.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 548), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023