Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan kewenangannya.
11. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
12. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu.
13. Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan
Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
15. Penindakan adalah mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan maupun sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan.
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno Bawaslu.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja.
(3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
(4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
(1) Ketua Bawaslu mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu ke luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu;
c. menetapkan dan menandatangani Peraturan Bawaslu, keputusan Bawaslu, dan tata naskah dinas lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah;
e. memastikan Sekretaris Jenderal Bawaslu beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. mengoordinasikan pengembangan strategis kelembagaan;
g. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kerja kesekretariatan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu;
j. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu untuk mengadakan Rapat Pleno;
k. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program serta perencanaan dan penggunaan anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
m. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; dan
n. melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan.
(3) Ketua Bawaslu menyampaikan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi;
b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
c. memberikan masukan kepada koordinator divisi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu; d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi berhalangan; dan
e. bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Wakil koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator divisi.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
d. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
e. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
g. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi; i. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan;
j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
k. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
l. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
m. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan;
n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
o. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
p. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan
Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
b. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu; d. sosialisasi di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
e. penyusunan kebijakan teknis peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
g. pengadministrasian hasil Pencegahan pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
i. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
j. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
k. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
l. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
m. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
n. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
o. pengolahan basis data Pencegahan yang dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan; b. advokasi dan pendampingan hukum;
c. penyusunan analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan; d. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum; e. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan;
g. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
h. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
i. pengadministrasian dan pengolahan basis data peraturan perundang-undangan, analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
j. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
k. melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
l. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
m. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
n. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
o. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu; e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
i. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pendokumentasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi dalam bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu;
n. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu;
o. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu;
p. pendampingan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada
Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal
Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan
urusan di bidang perencanaan, keuangan dan
barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi,
dan inspektorat;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan,
dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang
menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya
manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan
barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan
hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi
yang menyelenggarakan urusan di bidang
Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan
masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu
oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan
di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses
Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi
dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan
urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu
dan Pemilihan, serta data dan informasi.
Koordinator dan/atau wakil koordinator divisi Bawaslu melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan beberapa negara yang menyelenggarakan
Pemilu.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan
pembinaan di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan
dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah
koordinasinya secara efektif dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada
koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan
tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi
terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian
masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran
Pengawas Pemilu.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator wilayah kerja dalam
pelaksanaan tugas;
b. melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah
kerja terkait tugas di wilayah kerjanya;
c. memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas
koordinator wilayah kerja; dan
d. mewakili koordinator wilayah kerja yang berhalangan
dalam menjalankan tugasnya.
(2) Wakil koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat
Pleno bersama dengan koordinator wilayah kerja.
Koordinator dan/atau wakil koordinator wilayah kerja Bawaslu melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu
dan Pemilihan di wilayah provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh)
orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4
(empat) orang anggota; atau
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam)
orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari
dan oleh anggota Bawaslu Provinsi dalam Rapat Pleno
Bawaslu Provinsi.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan keputusan Ketua Bawaslu.
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Anggota Bawaslu Provinsi mempunyai tugas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
berdasarkan divisi dan wilayah kerja.
(3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1
(satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil
koordinator.
(4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator
wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan
Bawaslu Provinsi melalui Rapat Pleno Bawaslu Provinsi.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
(1) Ketua Bawaslu Provinsi mengoordinasikan tugas Bawaslu
Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan
wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Ketua Bawaslu Provinsi mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Provinsi ke
luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan
Bawaslu Provinsi;
c. menetapkan dan menandatangani keputusan
Bawaslu Provinsi dan tata naskah dinas lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan
tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan
antarwilayah;
e. memastikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
beserta jajarannya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban baik secara periodik maupun
sesuai kebutuhan;
f. mengoordinasikan pengembangan strategis
kelembagaan di Bawaslu Provinsi sesuai dengan
arahan Bawaslu;
g. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan
Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu
Provinsi sesuai dengan arahan Bawaslu;
h. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kerja kesekretariatan kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat
Bawaslu Provinsi secara langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan
rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu
Provinsi;
k. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu
Provinsi untuk mengadakan Rapat Pleno;
l. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi
terhadap perencanaan dan pelaksanaan program
serta perencanaan dan penggunaan anggaran
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
m. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
n. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala
untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta
pelaksanaan, promosi, mutasi, dan rotasi kepada
jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota
Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu kepada Sekretaris
Jenderal Bawaslu dengan memperhatikan
pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber
daya manusia dan organisasi;
o. melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat
Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno
dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi
yang membidangi sumber daya manusia dan
organisasi serta meneruskan hasilnya kepada
Bawaslu; dan
p. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap kebijakan strategis kepada Bawaslu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketua Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan dan
tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi berkaitan dengan
pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas
divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan
tugas divisi;
b. bersama dengan koordinator divisi dalam
pengambilan keputusan berkaitan dengan
pelaksanaan tugas divisi diampu;
c. memberikan masukan kepada koordinator divisi
berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi
berhalangan; dan
e. bersama dengan koordinator divisi melakukan
pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Wakil koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno
bersama dengan koordinator divisi.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota
sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia, organisasi,
pendidikan, dan pelatihan;
2. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan
hubungan masyarakat;
3. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
4. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi; dan
b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota
sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia dan organisasi;
2. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat;
3. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
4. divisi penyelesaian sengketa;
5. divisi penanganan pelanggaran; dan
6. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator
dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, saksi peserta Pemilu dan Pemilihan, dan pegawai kesekretariatan;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
e. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta pegawai kesekretariatan;
f. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
g. pengadministrasian basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta kesekretariatan;
h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
i. pemantauan dan evaluasi program serta kegiatan Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran;
j. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
k. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
l. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta melaporkan pada Rapat Pleno untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, serta hubungan antarlembaga;
b. perencanaan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan masyarakat bersama divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu; e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
f. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
g. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; h. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
i. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
j. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
k. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
l. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
m. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan;
n. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
o. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. penyusunan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan;
g. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
h. pendokumentasian data analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
i. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
j. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
k. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; l. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tidak pidana Pemilu dan Pemilihan; h. melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi di bidang penanganan dugaan pelanggaran serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
n. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
o. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;
p. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(1) Divisi sumber daya manusia dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan pegawai kesekretariatan;
d. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
e. pengadministrasian basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan kesekretariatan;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
h. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi;
i. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
j. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta melaporkan pada Rapat Pleno
untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat;
b. perencanaan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan masyarakat bersama divisi yang membidangi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu; e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan dan partisipasi masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
f. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
g. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; h. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
i. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan dan partisipasi masyarakat;
j. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat;
k. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
l. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
m. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. penyusunan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang
membidangi sumber daya manusia dan organisasi; g. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum, pendidikan, dan pelatihan; dan
h. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan.
(4) Divisi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi;
d. sosialisasi dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
e. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
f. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penyelesaian sengketa.
(5) Divisi penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 5 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran.
(6) Divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 6 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;
d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi;
e. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
f. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
g. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi; dan
h. penyusunan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Provinsi.
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi:
a. Ketua Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, umum, Pengawasan, dan sosialisasi;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
(2) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi:
a. Ketua Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, dan umum;
b. divisi sumber daya manusia dan organisasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, dan organisasi;
c. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan dan partisipasi masyarakat;
d. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, pendidikan, dan pelatihan;
e. divisi penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
f. divisi penanganan pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
g. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan masyarakat, data, dan informasi.
Koordinator dan/atau wakil koordinator divisi Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi kabupaten/kota di provinsi yang menjadi wilayah koordinasinya.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator wilayah kerja dalam pelaksanaan tugas;
b. melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah kerja terkait tugas di wilayah kerjanya;
c. memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas koordinator wilayah kerja; dand. mewakili koordinator wilayah kerja yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
(2) Wakil koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator wilayah kerja.
Koordinator dan/atau wakil koordinator wilayah kerja Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota; atau
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(4) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja.
(3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
(4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
(1) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mengoordinasikan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. menetapkan dan menandatangani keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan tata naskah dinas lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah;
e. memastikan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. mendorong inovasi pengembangan strategis kelembagaan di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan arahan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi;
g. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan arahan Bawaslu Provinsi;
h. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas fungsi kerja kesekretariatan secara langsung kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota;
k. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengadakan Rapat Pleno;
l. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
m. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
n. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi;
o. melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi serta meneruskan hasilnya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan
p. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap kebijakan strategis kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi;
b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
c. memberikan masukan kepada koordinator divisi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi berhalangan; dan
e. bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Wakil koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator divisi.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi;
2. divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
3. divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
2. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
3. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
4. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi.
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pelaksanaan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan;
e. pembinaan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS serta pegawai kesekretariatan;
f. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
g. pengolahan basis data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta kesekretariatan;
h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
i. pemantauan dan evaluasi dan program, kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran;
j. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
k. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. pemantauan, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan tugas divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi;
m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi;
n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. penyusunan analisis dan kajian hukum;
b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
c. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
d. Pencegahan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
e. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
g. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
h. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
i. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf i;
j. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
k. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
l. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
m. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan; dan
n. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi.
(3) Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan;
c. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif;
d. penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
e. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
f. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
g. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
h. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi di bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
m. pelaksanaan pendampingan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dan sengketa antarpeserta Pemilihan;
n. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
o. pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi;
p. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. pelaksanaan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan;
d. pembinaan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta pegawai kesekretariatan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
g. pengadministrasian basis data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan kesekretariatan;
h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
i. pemantauan dan evaluasi program serta kegiatan kepemiluan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran;
j. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
k. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
l. melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat serta hubungan antarlembaga;
b. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu; d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
e. pendokumentasian laporan hasil, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
f. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; g. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
h. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
i. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
j. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
k. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
l. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
m. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
n. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. penyusunan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. pelaksanaan pendampingan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dan sengketa antarpeserta Pemilihan;
e. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
f. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
g. pendokumentasian data analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
h. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
i. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
j. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
k. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
i. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
j. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. sosialisasi di bidang penanganan dugaan pelanggaran serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
m. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
n. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
o. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
p. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 38 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi dibantu oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, data, dan informasi;
b. divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
c. divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
(2) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 39 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
a. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, umum, Pengawasan, dan sosialisasi;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa;
d. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
Koordinator dan/atau wakil koordinator divisi Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) meliputi kecamatan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah koordinasinya.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator wilayah kerja dalam melaksanakan tugas;
b. melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah kerja terkait tugas di wilayah kerjanya;
c. memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas koordinator wilayah kerja; dan
d. mewakili koordinator wilayah kerja yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
(2) Wakil koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator wilayah kerja.
Koordinator dan/atau wakil koordinator wilayah kerja Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan.
(2) Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Keanggotaan Panwaslu Kecamatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi.
(3) Setiap divisi dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator.
(4) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
(1) Ketua Panwaslu Kecamatan mengoordinasikan tugas Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan berdasarkan divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kecamatan ke luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Panwaslu Kecamatan;
c. menetapkan dan menandatangani keputusan Panwaslu Kecamatan atau administrasi lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi;
e. memastikan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengoordinasikan pelaksanaan tugas fungsi kerja kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Panwaslu Kecamatan untuk mengadakan Rapat Pleno;
i. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; dan
n. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketua Panwaslu Kecamatan melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi;
b. divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
c. divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
(2) Anggota Panwaslu Kecamatan bertugas sebagai koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua Panwaslu Kecamatan bertugas sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi.
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:
a. rekrutmen dan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
b. pembinaan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
c. pendokumentasian data dan informasi Panwaslu Kecamatan;
d. evaluasi sumber daya manusia dan penataan organisasi; dan
e. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi.
(2) Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:
a. penyusunan analisis dan kajian hukum;
b. Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; d. sosialisasi produk hukum dan Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
e. pendokumentasian dan pengolahan hasil Pencegahan Pemilu dan Pemilihan;
f. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
g. evaluasi penerapan hukum, pelaksanaan Pencegahan pelanggaran Pemilu, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
h. penyusunan laporan hasil Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
(3) Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan Pemilihan;
d. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
e. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
f. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; dan
g. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 52 dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Koordinator divisi Panwaslu Kecamatan melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan tugas:
a. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
b. sosialisasi Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan;
d. pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan e. penyusunan laporan hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
(1) Panwaslu LN menyelenggarakan Pengawasan Pemilu di luar negeri.
(2) Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Keanggotaan Panwaslu LN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Panwaslu LN dalam Rapat Pleno Panwaslu LN.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Anggota Panwaslu LN mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi.
(3) Setiap divisi dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator.
(4) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu LN.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
(1) Ketua Panwaslu LN mengoordinasikan tugas Panwaslu LN yang dilaksanakan berdasarkan divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panwaslu LN mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu LN ke luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Panwaslu LN;
c. menetapkan dan menandatangani keputusan Panwaslu LN atau administrasi lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi;
e. memastikan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu LN;
h. mengoordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Panwaslu LN untuk mengadakan Rapat Pleno; dan
n. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap pelaksanaan tugas Panwaslu LN kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Ketua Panwaslu LN melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Panwaslu LN berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi;
b. divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
c. divisi penanganan pelanggaran.
(2) Anggota Panwaslu LN bertugas sebagai koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua Panwaslu LN bertugas sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi.
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu LN sebagai berikut:
a. pembinaan sumber daya manusia Panwaslu LN;
b. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
c. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu di luar negeri;
d. evaluasi sumber daya manusia dan penataan organisasi;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi; dan
f. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi.
(2) Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu LN sebagai berikut:
a. penyusunan analisis dan kajian hukum;
b. Pencegahan pelanggaran Pemilu;
c. sosialisasi produk hukum dan Pencegahan pelanggaran Pemilu;
d. pendokumentasian dan pengolahan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu;
e. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
f. evaluasi penerapan hukum, pelaksanaan Pencegahan pelanggaran Pemilu, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
g. penyusunan laporan hasil Pengawasan tahapan Pemilu dan laporan akhir divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
(3) Divisi penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu LN sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan tindak pidana Pemilu setelah berkonsultasi dengan Bawaslu;
c. penanganan pelanggaran administratif Pemilu setelah berkonsultasi dengan Bawaslu;
d. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu serta tindak pidana Pemilu;
e. evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran; dan f. penyusunan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran.
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu berdasarkan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Panwaslu LN.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Panwaslu LN.
Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 62 dibantu oleh sekretariat Panwaslu LN.
Koordinator divisi Panwaslu LN melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.
(2) Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
(3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas:
a. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
b. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
d. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(1) Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan melalui Rapat Pleno.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PeraturanBawaslu mengenai Rapat Pleno.
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melaksanakan tugas kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang mendesak dan/atau diperlukan penanganan yang bersifat khusus, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2) Anggota Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Anggota, dan/atau sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga nonstruktural;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga penelitian;
d. organisasi masyarakat/keagamaan;
e. pemantau Pemilu atau pemantau Pemilihan;
f. lembaga pers;
g. media massa/media sosial; dan/atau
h. pihak lain, dengan memperhatikan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(4) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui Rapat Pleno dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam melakukan tugas sebagai Ketua Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Ketua Bawaslu berwenang melakukan:
a. koordinasi dengan Anggota Bawaslu;
b. supervisi, evaluasi, dan pembinaan kepada Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan/atau Ketua Panwaslu LN;
c. penerimaan konsultasi Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaslu LN; dan/atau
d. penyelesaian permasalahan secara efektif dan efisien.
Dalam melakukan tugas sebagai Ketua Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Ketua Bawaslu Provinsi berwenang melakukan:
a. koordinasi dengan Anggota Bawaslu Provinsi;
b. supervisi, evaluasi, dan pembinaan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Ketua Panwaslu Kecamatan;
c. konsultasi kepada Ketua Bawaslu;
d. penerimaan konsultasi Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
e. penyelesaian permasalahan secara efektif dan efisien.
Dalam melakukan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan:
a. koordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. supervisi, evaluasi, dan pembinaan kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS;
c. konsultasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi;
d. penerimaan konsultasi Ketua Panwaslu Kecamatan; dan/atau
e. penyelesaian permasalahan secara efektif dan efisien.
Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhak memperoleh:
a. uang kehormatan dan fasilitas; dan
b. cuti.
Uang kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai kedudukan keuangan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Cuti dalam Pasal 72 huruf b terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti melahirkan;
d. cuti alasan penting; dan
e. cuti bersama.
(2) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan:
a. mengajukan permohonan tertulis untuk Ketua atau
Anggota yang sakit dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari; dan/atau
b. mengajukan permohonan tertulis disertai keterangan tertulis dari unit layanan kesehatan pemerintah untuk Ketua atau Anggota yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari.
(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan paling lama 1 (satu) bulan. (6) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(1) Permohonan cuti Ketua atau Anggota Bawaslu diajukan kepada Ketua Bawaslu untuk diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu.
(2) Permohonan cuti Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi diajukan kepada Ketua Bawaslu setelah diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu Provinsi.
(3) Permohonan cuti Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diajukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi setelah diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Ketua Bawaslu menandatangani surat persetujuan cuti bagi:
a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu; dan
b. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi.
(5) Ketua Bawaslu Provinsi menandatangani surat persetujuan cuti bagi Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Pemberian cuti kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memperhatikan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(7) Selama menjalani cuti, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota tetap memperoleh uang kehormatan dan fasilitas.
Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno.
(1) Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang mengakibatkan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana tugas ketua melalui Rapat Pleno.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berhenti antarwaktu; atau
b. diberhentikan dari jabatan ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara sampai dengan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN ditetapkan secara definitif.
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berwenang memimpin Rapat Pleno.
Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara:
a. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
b. melakukan pemantauan terhadap ketaatan Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Anggota Panwaslu LN terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. melakukan pemantauan hubungan koordinasi antar Pengawas Pemilu di semua tingkatan;
d. melaksanakan bimbingan teknis;
e. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
f. melakukan sosialisasi standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilu;
g. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu dan Pemilihan;
h. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman, standar petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
i. melaksanakan kebijakan lain bagi Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
j. melakukan evaluasi.
Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
e. melakukan evaluasi.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Provinsi dapat melakukan:
a. konsultasi kepada Bawaslu; dan/atau
b. koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain.
(2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu.
(1) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dengan cara:
a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan;
b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan;
c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban tugas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan;
d. melakukan pemantauan ketaatan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu, serta ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melakukan evaluasi.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan:
a. konsultasi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi;
b. konsultasi kepada Bawaslu Provinsi;
c. koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah provinsi; dan/atau
d. koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di luar provinsi wilayah kerjanya.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.
(3) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi wilayah kerjanya.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing masing divisi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
(1) Panwaslu Kecamatan berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dengan cara:
a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS;
b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban tugas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa;
d. melakukan pemantauan ketaatan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan evaluasi.
(2) Bimbingan teknis kepada Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu Kecamatan dapat melakukan:
a. konsultasi kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; dan/atau
d. koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di luar kabupaten/kota wilayah kerjanya.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.
(3) Dalam hal Panwaslu Kecamatan melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu Kabupaten/Kota wilayah kerjanya.
(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara:
a. memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS bersama dengan Panwaslu Kecamatan;
b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS;
c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara;
d. melakukan pemantauan ketaatan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan evaluasi.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melakukan:
a. konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan;
b. konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan;
c. koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; dan/atau
d. koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa di luar kecamatan wilayah kerjanya.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.
(3) Dalam hal Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kecamatan wilayah kerjanya.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu LN dapat melakukan:
a. konsultasi kepada Bawaslu;
b. koordinasi dengan Panwaslu LN yang masih dalam 1 (satu) wilayah negara; dan/atau
c. koordinasi dengan Panwaslu LN di luar wilayah negara.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.
(3) Dalam hal Panwaslu LN melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu.
(1) Panwaslu LN menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS dapat melakukan:
a. konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;
b. konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;
c. koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan/atau
d. koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.
(3) Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dan rapat kerja teknis.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menyamakan pemahaman tugas Pengawas Pemilu;
b. melakukan penyelarasan dan penyatuan tindakan
Pengawas Pemilu; dan/atau
c. mengefektifkan penyelenggaraan tugas Pengawas Pemilu.
(3) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyusun langkah strategis dan teknis meliputi:
a. tugas Pengawas Pemilu;
b. Pencegahan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
c. Penindakan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.
(4) Rapat koordinasi dan rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan tugas Pengawas Pemilu.
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat melibatkan Pengawas Pemilu, lembaga, dan/atau instansi lain.
(2) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) mengikutsertakan Pengawas Pemilu serta jajaran kesekretariatan.
(1) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara.
(2) Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Pleno Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya atau secara berjenjang.
(4) Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali.
Dalam hal Panwaslu LN berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Bawaslu mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pengawas TPS berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Panwaslu Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dibantu Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN bertanggung jawab secara administrasi dan fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pertanggungjawaban secara administrasi:
1. Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;
2. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu;
3. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
4. Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. pertanggungjawaban secara fungsional:
1. Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;
2. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi;
3. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan; dan
5. Koordinator Sekretariat Panwaslu LN bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu LN. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, dan Ketua dan Anggota Panwaslu LN melalui Rapat Pleno sesuai dengan tingkatan.
(1) Dalam hal Sekretaris Jenderal Bawaslu tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu melaporkan kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Rapat Pleno untuk dilakukan evaluasi.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Pleno menugaskan Ketua bersama Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk melakukan evaluasi dengan cara:
a. inventarisasi permasalahan kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu;
b. melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu; dan
c. menyusun rekomendasi.
(3) Ketua dan Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Rapat Pleno.
(4) Rapat Pleno memutuskan dan melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bawaslu Provinsi melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi kepada Bawaslu.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu melalui Rapat Pleno memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk secara langsung melakukan pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(3) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal Bawaslu berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
c. membuat rekomendasi.
(5) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(6) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Ketua dan Anggota Bawaslu.
(7) Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno.
(8) Dalam hal hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(9) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Rapat Pleno untuk melakukan pembinaan kinerja.
(3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung.
(4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal Bawaslu berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. membuat rekomendasi.
(6) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(7) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Ketua dan Anggota Bawaslu.
(8) Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno. (9) Dalam hal hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Panwaslu Kecamatan melaporkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat Pleno untuk melakukan pembinaan kinerja.
(3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara langsung.
(4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan perintah dari Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan
c. membuat rekomendasi.
(6) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno.
(9) Dalam hal hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
(10) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Koordinator Sekretariat Panwaslu LN tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Panwaslu LN melaporkan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN kepada Bawaslu.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui rapat Pleno untuk melakukan pembinaan kinerja.
(3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu LN.
(4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal Bawaslu berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu LN;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Panwaslu LN serta Koordinator Sekretariat Panwaslu LN; dan
c. membuat rekomendasi.
(6) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(7) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu.
(8) Ketua dan/atau Anggota Bawaslu melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno.
(9) Dalam hal hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Panwaslu LN.
(10) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan:
a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu terkait;
b. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Provinsi terkait; dan
c. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terkait.
(2) Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan terkait.
(3) Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu LN tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Ketua dan/atau Anggota Panwaslu LN memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai di Sekretariat Panwaslu LN terkait.
(4) Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
(5) Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tindak lanjutnya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai tingkatannya.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan yang terdiri atas:
a. laporan akhir kinerja;
b. laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban; dan
c. laporan akhir masa jabatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis dengan ketentuan:
a. Bawaslu menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu;
b. Bawaslu Provinsi menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
d. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan akhir masa jabatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dari:
a. laporan tahapan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. laporan tahunan;
c. laporan periodik; dan/atau
d. laporan divisi, yang disusun oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS secara berjenjang.
(4) Penyusunan laporan akhir dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dibahas dan disetujui melalui Rapat Pleno.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang.
(3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 776), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 438), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.